Pengangakatan Honorer Ke CPNS PPPK Tahun 2025 ? Melalui Tes Tidak Ada Pengangkatan Otomatis - Dilema pendidikan Indonesia, dalam satu sisi tenaga non PNS seperti Honorer sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan sekolah terutama sekolah yang jauh dari akses kota seperti daerah terpencil, 3T perbatasan dan daerah pedalaman Indonesia. Tenaga PNS yang dimiliki sangat terbatas apabila ada belum tentu mau bekerja jauh dari pusat kota.
Meski pada saat tes mengambil sekolah yang jauh agar diterima, setelah masa kerja melampaui perjanjian mereka segera pindah ke tempat yang lebih enak dan nyaman, sementara sekolah yang sangat membutuhkan guru kembali kosong dan ditinggalkan hal itu terus terjadi setiap tahun.
Sementara bagi para honorer tidak peduli besaran gaji asalkan ada pekerjaan sudah cukup, kisaran gaji 100 rb -300 rb perbulan dibayarkan dan akan diberikan 6 bulan sekolah, kadang untuk biasa operasional seperti transportasi saja tidak cukup, tetapi demi untuk merasakan menjadi seorang guru hal itu tetap dilakukan.
Masalah Honorer ini jika dibiarkan memang tidak akan menyelesaikan masalah setiap tahun bertambah, tetapi pernakah kita bertanya kemana saja tenaga PNS yang diterima setiap tahun, tidak mungkin jika satu formasi diisi beberapa tahun kedepan formasi yang sama masih tidak memiliki guru PNS, kamana mereka.
Padahal baik hukum maupun tanggung jawab moral para PNS yang sudah ditugaskan harus mengabdi seumur hidup, yang terjadi saat ini adalah jika sudah selesai perjanjian kerja tidak pindah seperti 10-15 tahun bekerja maka PNS boleh pindah karena tidak terikat dengan perjanjian lagi, akhirnya kosong lagi.
Siapa yang mengisinya, kalau bukan para honorer siapa lagi, mungkin akan sulit bagi Indonesia untuk memenuhi kebutuhan guru mengingat daerah Indonesia terdiri dari kepulauan dan cukup banyak, kemampuan APBN untuk mengangkat PNS pun terbatas tidak bisa serta merta semua diangkat menjadi PNS.
Pemerintah saat ini memutuskan untuk membuat aturan tidak akan lagi ada penerimaan honorer guna memutus rantai bertumpuknya jumlah honorer yang ada di Indonesia, hal ini menyisahkan pekerjaan rumah bagi pemerintah mau diapakan honorer yang sudah ada. Apakah seperti yang banyak diusulkan oleh anggota DPR dinggat saja menjadi PNS.
Atau malah akan otomatis dihapuskan, kedua pertanyaan inilah yang akan dibahas secara lengkap berdasarkan sumber yang kami peroleh dikutip dari sidang DPR RI membahas mengenai Honorer K2 yang dimuat melalui chanel resmi youtbe DPR RI usulan dari beberapa anggata DRI terkati dengan Honorer K2 sebagai berikut :
- Karena sudah mengabdi puluhan tahun ada yang sampai 10 tahun -15 tahun, bahkan sudah tua-tua sudah lewat umur untuk tes CPNS, ada baiknya pemerintah memberikan kelonggaran aturan khusus k2 supaya bisa mengikuti CPNS meksi usianya sudah lewat.
- Semua honorer wajib mengikuti tes CPNS bagi yang menenuhi syarat bisa lulus PNS sedangkan tidak silahkan cari pekerjaan lain.
- Dibuatkan tes CPNS khusus honorer yang dengan cara menurunkan passing grade agar pada honorer K2 bisa dengan mudah lulus.
- Usulan lain adalah menjadikan honorer yang sudah ada ke P3K sehingga tidak ada lagi honorer.
- Ada sekitar 400 rb orang Honorer K2 binaan pemerintah yang harus segera di selesaikan kita harus menghargai jasa mereka, jika tidak ingin mengangkat mereka menjadi PNS diberikan gaji sesuai upah minimum daerah dan semua dikembalikan ke daerah masing-masing.
- Usulan lain yang diberikan adalah agar sekiranya Honorer K2 ini langsung diangkat menjadi PNS.
- Jika 400 rb orang tersebut diangkat sudah pasti akan membebankan APBN maka dari itu pengangkatan PNS khusus honorer K2 dikembalikan ke daerah masing-masing dengan demikian tidak akan membebani APBN.
- Semua Honorer diangkat PNS tanpa syarat langsung.
Semua itu usulan yang disampaikan oleh anggota DPR RI pada saat sidang membahas honorer tentu tidak bisa langsung begitu saja menggkat PNS sebab hal tersebut memperhitungkan kemampuan APBN, jika pengangkatan Honorer K2 dikembalikan ke daerah ada baiknya namun akan ada praktek curang yang dilakukan oknum pejabat seperti dulu.
Akan terjadi KKN besar-besaran dalam proses pengangatakan PNS melalui honorer K2 daearah, yang pasti pada tahun depan tidak akan ada lagi honorer dan masalah honorer ini ditargetkan akan diselesaikan maksimal ini. Jika boleh memberikan masukan mengenai masalah honorer ini ada solusi yang cukup baik.
Hal ini terbukti dari sekolah-sekolah yang ada di Kota mereka terbukti memiliki guru honorer namun kehidupan mereka terjamin, sebut saja di salah satu sekolah menengah atas unggulan palembang seorang guru yang bukan PNS menerima gaji rata-rata 1 bulan 2 jt sampai 2.7 rb alokasi dana yang diterima oleh guru tersebut bukan dari dana bos melainkan dari biaya spp swadaya yang dibayar oleh murid.
Meski berstatus honor mereka mengantongi gaji yang cukup besar belum lagi ditambah jika da kegiatan seperti ekstrakulikuler, jadi wali kelas, kegiatan lain yang dihitung berdasarkan jam, dan hal ini sudah berjalan lama. Selain itu dengan menggunakan skema guru yayasan yang dibayar terdasarkan upah minimal di daerah tersebut bekerjasama dengan pemerintah setempat, dengan catatan harus memberikan kemampuan terbaik layaknya seorang profesional.
Semoga urusan mengenai CPNS ini segera terselesaikan, jika memang belum selesai paling tidak tahun 2023 tidak ada lagi penambahan honorer, hal ini akan terselesaikan dengan cepat jika pemerintah pusat bersinergi dengan daerah secara jujur dan transparan. Semoga untuk guru honorer kita diberikan penghargaan yang layak oleh pemerintah dengan menjamin kesejahteraan hidup mereka dan membayar gaji secara manuasiawi.