Penetapan Kelulusan PPDB Berdasarkan Usia Anak ? 2025/2026


Penetapan Kelulusan PPDB Berdasarkan Usia Anak 2025/2026 - Penetapan kelulusan jalur zonasi lebih memprioritaskan berdasarkan usia bukan berdasarkan jarak, memicu kemarahan orang tua dan banyak orang tua yang melakukan demo menolak aturan PPDB ini, di beberapa wilayah Indonesia penerimaan PPDB dengan sistem ini sudah berjalan dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Seperti kita ketahui bersam seharusnya PPDB Jalur Zonasi lebih memprioritaskan jarak rumah ke sekolah terdekat dibandingkan dengan faktor lainnya, namun karena aturan ini ada banyak siswa/i yang terancam tidak lulus meski dalam jangkauan jalur Zonasi bahkan ada rumah siswa/i yang sangat dekat dengan sekolah tujuan tetapi tetap tidak lulus karena alasan kalah bersaing umur.



Semakin tua usia sekolah anak kecenderungan untuk lulus jalur zonasi akan lebih besar, aturan ini mendapatkan penolakan sangat kereas dari orang tua, diduga menjadi salah satu kecurangan dalam penerimaan siswa baru tahun ini, seperti merubah data kelahiran anak. Perarutan mengenai PPDB jalur Zonasi yang memprioritaskan usia telah di atur melalui perundang-undangan kemdikbud dan berlaku dari pusat.

Peraturan ini dari pusat, setiap daerah hanya menjalankan peraturan tersebut sesuai dengan otonomi daerah masing-masing. Dari masalah ini muncul berbagai polemik dimana ada banyak orang tua merasa sangat keberatan, bagaimana jika anak yang akan didaftarkan memiliki usia lebih muda dan berprestasi, maka otomatis tidak akan kalah bersaing dengan yang lain.

Apalagi untuk anak yang biasa saja namun masih memiliki usia muda tentu akan sangat dirugikan, permasalahan ini terjadi pada kebanyak sekolah favorite, dan tidak ada kendala dengan sekolah yang biasa. Pemerintah daerah melalui dinas setempat telah memberikan penjelasan terkait dengan aturan usia dalam PPDB tahun ini.

Hanya saja banyak orang tua yang masih salah paham dan miss komunikasi dengan aturan ini, dimana banyak wali murid menganggap semua jalur PPDB akan mengikuti aturan usia, dan mereka yang memiliki anak yang cenderung muda akan sangat dirugikan, hal ini telah disampaikan oleh salah satu panitian penyelenggara PPDB di Ibukota dimana menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Aturan Kelulusan PPDB Di Prioritaskan Berdasarkan Usia.

Berlaku Pada Jalur PPDB Tahap 1

Aturan ini hanya berlaku untuk jalur zonasi dimana mereka yang masuk dalam jarak zonasi akan di perhitungkan berdasarkan dua hal pertama usia anak dan yang kedua jarak domisili ke sekolah dan tidak berlaku untuk jalur lain. Kuota penerimaan jalur ini sekitar 20%-30%. Berlaku pada tahap pertama.

Bagaimana dengan anak yang pintar dan sering mendapatkan program percepatan masa pendidikan (akselerasi) tentu memiliki usia yang sangat muda, apakah akan dirugikan dari peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, jawabanya tidak, karena sistem usia hanya berlakuk pada jalur zonasi saja. 


Tidak Berlaku Pada Tahap 2 Jalur PPDB
  1. Bagi siswa/i yang memiliki anak berprestasi silahkan mengikuti jalur prestasi pada tahap kedua.
  2. Setiap siswa yang berprestasi direkomendasikan untuk mengikuti jalur pada tahap kedua.

Yang dirugikan oleh aturan ini adalah siswa/i biasa, dan domisili dekat dengan sekolah tujuan namun memiliki usia masih muda, tentu harus mencari sekolah lain atau mengikuti jalur lain. Respon yang wajar jika hampir seluruh orang tua murka dengan aturan ini, karena seharusnya PPDB Jalur Zonasi ditentukan melalui jarak bukan berdasarkan usia anak.

Usulan untuk pemerintah pusat atau daerah seharusnya pemerintah membagi kuota jalur zonasi menjadi dua katagori, pertama ditentukan berdasarkan jarak terdekat dan yang kedua ditentukan dari usia namun harus masuk dalam radius jarak. Kalau seperti itu akan lebih adil. Kebijakan ini harus di revisi karena ada banyak yang dirugikan terutama bagi siswa/i yang biasa dan tidak memiliki prestasi secara khusus.

Setiap tahun PPDB selalu ada saja masalah seperti akurasi jarak kadang tidak sesuai dengan aturan dimana mereka yang memiliki radius lebih jauh lulus sementara yang dekat kadang tidak lulus, ditambah dengan aturan mengenai usia menambah panjang daftar bermasalah sistem PPDB yang ada di Indonesia.

Jika hal ini tidak bisa di revisi yang harus diperbaiki adalah sistem penerimaan siswa baru SD seharusnya ditetapkan harus usia minimal 7 tahun pada saat masuk sekolah,  hal itu akan lebih baik ketimbang memberikan aturan berdasarkan usia pada saat PPDB seperti sekarang ini, semoga apa yang diharapkan oleh orang tua seluruh Indonesia tentang aturan PPDB yang merugikan ini di dengar pemerintah pusat dan dapat dilakukan penyesuain.