Mekanisme Pendaftaran Online SMAN 1 Banjarbaru 2025/2026


Mekanisme Pendaftaran Online SMAN 1 Banjarbaru 2025/2026 - SMA Negeri 1 Banjarbaru merupakan salah satu sekolah favorit di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan segudang prestasi yang dimiliki dan reputasi nilai rata-rata ujian sekolah yang tinggi, tidak mengherankan sekolah ini kerap menjadi sekolah pilihan saat pendaftaran PPDB Tingkat SMA.

Berikut rangkuman berisi informasi penting mengenai PPDB Provinsi Kalimantan Selatan bagi yang tertarik melanjutkan sekolahnya di SMAN 1 Banjarbaru:
 



Syarat Pendaftaran PPDB Tingkat SMA

Syarat Umum:

  1. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA berusia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru dibuktikan dengan Akta Kelahiran, dan belum menikah
  2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP/surat keterangan ijazah sementara
  3. Memiliki Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak surat diterbitkan
  4. Kartu Tanda Penduduk milik orang tua / wali calon peserta didik
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan data calon peserta didik adalah benar dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan.


Syarat Khusus:

1. Jalur Zonasi:

  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB
  • Zonasi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) atau penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian khusus dari ahli/pokja pendidikan inklusif.


2. Jalur Prestasi

  • Jalur prestasi berdasarkan nilai rata-rata ijazah SMP/MTs/sekolah sederajat
  • Jalur prestasi berdasarkan kejuaraan akademik dan non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dibuktikan dengan sertifikat kejuaraan yang diterbikan minimal 6 bulan – 3 tahun sejak tanggal pelaksanaan PPDB.


3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali atau anak guru:

  • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
  • Dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah dan Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat berwenang bagi calon peserta didik yang merupakan anak guru atau tenaga kependidikan
  • Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 3 tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.


4. Jalur Afirmasi

  • Memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Daerah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), 
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), 
  • Kartu Pra Sejahtera (KPS), 
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS), 
  • Pemilik Identitas sebagai anak Repatriasi, atau bukti keikutsertaan lain yang resmi dikeluarkan Pemerintah Pusat/Daerah.

 

Jalur Pendaftaran PPDB Tingkat SMA

  1. Jalur Zonasi
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
  4. Jalur Prestasi Akedemik
  5. Jalur Prestasi Nonakademik

 

Alur Pendaftaran PPDB Tingkat SMA

  1. Pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan secara mandiri dan daring melalui laman portal resmi PPDB Tahun Pelajaran baru yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan
  2. Calon peserta didik melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  3. Calon peserta didik mengunggah berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan dan jalur pendaftaran yang akan dipilih
  4. Mengisi formulir data diri
  5. Memilih jalur pendaftaran PPDB dan sekolah tujuan
  6. Melakukan pengecekan ulang karena data yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau ditarik kembali
  7. Pendaftar mencetak dan menyimpan bukti pendaftaran
  8. Bagi calon peserta didik yang memiliki kendala selama proses pendaftaran dapat dibantu oleh panitia atau posko PPDB sekolah
  9. Calon peserta didik yang diterima akan diumumkan secara terbuka melalui aplikasi PPDB secara daring, papan pengumuman, atau media lain yang menjangkau orang tua/wali calon peserta didik

 

Peserta didik yang diterima wajib melakukan pendaftaran ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan (dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19) dengan melampirkan:

  • Bukti pendaftaran PPDB
  • Bukti tanda terima (dapat diunggah setelah pengumuman hasil seleksi)
  • Fotokopi dokumen persyaratan dan menunjukkan dokumen asli
  • Surat pernyataan yang ditandatangani berisi kesediaan peserta didik dan orang tua/wali memenuhi seluruh tata tertib sekolah dan yang melakukan pelanggaraan bersedia diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Peserta didik baru yang tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri
  • Persyaratan daftar ulang di atas dapat berubah dengan menyesuaikan kondisi masa darurat COVID-19.


Informasi terbaru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kalimantan Selatan dapat dipantau di web resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atau web resmi SMA Negeri 1 Banjarbaru di https://sman1banjarbaru.sch.id/