Berikut rangkuman berisi informasi penting mengenai PPDB Provinsi Kalimantan Selatan bagi yang tertarik melanjutkan sekolahnya di SMAN 1 Banjarbaru:
Syarat Pendaftaran PPDB Tingkat SMA
Syarat Umum:
- Calon peserta didik baru kelas 10 SMA berusia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru dibuktikan dengan Akta Kelahiran, dan belum menikah
- Memiliki ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP/surat keterangan ijazah sementara
- Memiliki Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak surat diterbitkan
- Kartu Tanda Penduduk milik orang tua / wali calon peserta didik
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan data calon peserta didik adalah benar dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan.
Syarat Khusus:
1. Jalur Zonasi:
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB
- Zonasi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) atau penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian khusus dari ahli/pokja pendidikan inklusif.
2. Jalur Prestasi
- Jalur prestasi berdasarkan nilai rata-rata ijazah SMP/MTs/sekolah sederajat
- Jalur prestasi berdasarkan kejuaraan akademik dan non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dibuktikan dengan sertifikat kejuaraan yang diterbikan minimal 6 bulan – 3 tahun sejak tanggal pelaksanaan PPDB.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali atau anak guru:
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- Dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah dan Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat berwenang bagi calon peserta didik yang merupakan anak guru atau tenaga kependidikan
- Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 3 tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
4. Jalur Afirmasi
- Memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Daerah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP),
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- Kartu Pra Sejahtera (KPS),
- Kartu Indonesia Sehat (KIS),
- Pemilik Identitas sebagai anak Repatriasi, atau bukti keikutsertaan lain yang resmi dikeluarkan Pemerintah Pusat/Daerah.
Jalur Pendaftaran PPDB Tingkat SMA
- Jalur Zonasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
- Jalur Prestasi Akedemik
- Jalur Prestasi Nonakademik
Alur Pendaftaran PPDB Tingkat SMA
- Pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan secara mandiri dan daring melalui laman portal resmi PPDB Tahun Pelajaran baru yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Calon peserta didik mengunggah berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan dan jalur pendaftaran yang akan dipilih
- Mengisi formulir data diri
- Memilih jalur pendaftaran PPDB dan sekolah tujuan
- Melakukan pengecekan ulang karena data yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau ditarik kembali
- Pendaftar mencetak dan menyimpan bukti pendaftaran
- Bagi calon peserta didik yang memiliki kendala selama proses pendaftaran dapat dibantu oleh panitia atau posko PPDB sekolah
- Calon peserta didik yang diterima akan diumumkan secara terbuka melalui aplikasi PPDB secara daring, papan pengumuman, atau media lain yang menjangkau orang tua/wali calon peserta didik
Peserta didik yang diterima wajib melakukan pendaftaran ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan (dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19) dengan melampirkan:
- Bukti pendaftaran PPDB
- Bukti tanda terima (dapat diunggah setelah pengumuman hasil seleksi)
- Fotokopi dokumen persyaratan dan menunjukkan dokumen asli
- Surat pernyataan yang ditandatangani berisi kesediaan peserta didik dan orang tua/wali memenuhi seluruh tata tertib sekolah dan yang melakukan pelanggaraan bersedia diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Peserta didik baru yang tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri
- Persyaratan daftar ulang di atas dapat berubah dengan menyesuaikan kondisi masa darurat COVID-19.
Informasi terbaru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kalimantan Selatan dapat dipantau di web resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atau web resmi SMA Negeri 1 Banjarbaru di https://sman1banjarbaru.sch.id/