Alur Pendaftaran Online PPDB SMAN 1 Polewali 2025/2026 - SMA Negeri 1 Polewali adalah salah satu sekolah kebanggaan Provinsi Sulawesi Barat dengan putra-putri didiknya yang berprestasi. SMA Negeri 1 Polewali juga dikenal memiliki program Adiwiyata yang bergerak dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan melalui kehidupan sekolah sehari-hari.
Maka tidak mengherankan jika sekolah favorit ini sering menjadi sekolah tujuan bagi siswa-siswi SMP yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Bagi yang tertarik mendaftar sebagai siswa SMA Negeri 1 Polewali berikutnya, simak persyaratan dan alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Provinsi Sulawesi Barat di bawah ini:
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik
- Calon peserta didik telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB, dan MTs dengan dibuktikan dengan kepemilikan Ijazah dan STL/SKL atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah
- Bagi calon peserta didik dengan Program Paket B diwajibkan memiliki Ijazah dan STL Program Paket B setara SMP dan lulus pada Tahun Pelajaran sebelumnya
- Calon peserta didik berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran baru
- Calon peserta didik tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau tindak pidana lainnya
- Memiliki nilai akhir dari semester 1 sampai dengan semester 5
Selain ketentuan umum di atas, ada pula ketentuan khusus berdasarkan jalur-jalur pendaftaran lainnya, yaitu sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi
- Domisili calon peserta didik dibuktikan dengan melampirkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Jalur Afirmasi
- Diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan
- Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
- Jika peserta didik terbukti melakukan pemalsuan atau bukti kepemilikan keiikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Daerah diperoleh dengan cara yang tidak sesuai maka akan dikenakan sanksi pengeluaran dari sekolah.
3. Jalur Prestasi
- Diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan dan mempunyai prestasi lomba akademik maupun non akademik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, atau tingkat Kabupaten/Kota
- Prestasi Akademik yang dimaksud adalah dari perlombaan beregu/perorangan yang diselenggarakan berjenjang oleh Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Lembaga atau Institusi Pendidikan lainnya
- Prestasi Non Akademik yang dimaksud adalah Olahraga, Keagaamaan, Seni, dan Kreativitas dalam bentuk perorangan/beregu yang diselenggarakan berjenjang dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Induk Organisasi Olahraga
- Hasil prestasi ditunjukkan dengan sertifikat, piagam, atau medali
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Ditujukan bagi calon peserta didik yang: berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan
- mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor bencana alam, kecelakaan transportasi, kecelakaan industri, Kejadian Luar Biasa (KLB)
- mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena bencana sosial
- mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena alasan tertentu seperti PHK perusahaan, faktor ekonomi/pekerjaan sektor swasta, mobilisasi TKI yang kembali ke daerah asal
- merupakan anak anggota TNI, POLRI, ASN, BUMN, dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota atau Provinsi
- Dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Penduduk, bukti domisili pada daerah bencana, Surat Keputusan Pindah Tugas dari pejabat/atasan bagi TNI, POLRI, ASN, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi dan/atau surat penugasan dari perusahaan yang mempekerjakan.
Jalur Pendaftaran PPDB
- Jalur zonasi
- Jalur afirmasi
- Jalur prestasi
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Calon peserta didik yang diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur lain.
Alur Pendaftaran PPDB
Pendaftaran dan pengunggahan berkas dilakukan secara online maupun offline di sekolah yang dituju.
- Calon peserta didik mengakses laman PPDB online Provinsi Sulawesi Utara
- Memilih pilihan “SMA” di awal halaman, pastikan benar karena pilihan tidak dapat diubah lagi
- Memilih jalur pendaftaran dan sekolah tujuan
- Melengkapi identitas dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
- Mengunduh kartu bukti pendaftaran
- Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang dengan menunjukkan tanda bukti pendaftaran. Apabila calon peserta didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal maka dianggap mengundurkan diri
Calon peserta didik baru dapat memantau web resmi PPDB Sulawesi Barat atau web resmi SMA Negeri 1 Tarakan melalui http://www.smansapolewali.sch.id/