Cara Pendaftaran Online PPDB SMAN 5 Surabaya 2025/2026
Bagi siswa yang tertarik mendaftar ke SMA Negeri 5 Surabaya, berikut poin-poin penting mengenai ketentuan dan tata cara PPDB untuk jenjang SMA di Koya Surabaya, Jawa Timur:
Ketentuan Umum
Ketentuan umum yang harus dipenuhi dan diperhartikan oleh calon peserta didik adalah:
- Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 13 Juli. Dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah atau kepada desa sesuai domisili.
- Calon peserta didik memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus atau dalam bentuk sejenis, kecuali bagi yang berasal dari sekolah luar negeri.
- Calon peserta didik harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan lokasi SMA Negeri 5 Surabaya.
- Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali dan tidak dapat dicabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
- Memiliki PIN yang telah diunduh melalui ppdbjatim.net
- Calon peserta didik yang diterima wajib mengikuti pelaksaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS dan mengikuti ketentuan peraturan sekolah.
- Calon peserta didik yang diterima wajib membuat penyataan tertulis SETIA PADA PANCASILA
- Peserta didik baru yang lulus seleksi wajib melakukan daftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/penerimaan dan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Jika tidak, maka peserta didik baru dianggap mengundurkan diri.
- Jika hasil verifikasi ditemukan ada pemalsuan, maka peserta didik baru dinyatakan gugur atau batal diterima.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili, diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
- Untuk Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Kejuaraan, dokumen bukti fisik harus diverifikasi oleh dinas terkait.
Jenis Jalur Masuk
Jalur masuk yang disediakan untuk PPDB jenjang SMA terdiri dari 5 jalur dan dibagi ke dalam 3 tahap pendaftaran. Calon peserta didik yang tidak diterima melalui 1 jalur dapat mendaftar di jalur lain di tahap selanjutnya. Jalur dan tahap yang dimaksud adalah:
Tahap I: Jalur Afirmasi - Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua - Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Kejuaraan
Tahap II: Jalur Zonasi
Tahap III: Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah
Tata Cara Dan Tahapan Pendaftaran
Persyaratan Umum:
- Telah lulus SMP/Sederajat
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) dan nilai rapor semester 1 – 5
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 13 Juli
- Tidak terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba
- Tidak bertato dan bertindik
Tahapan Pendaftaran:
- Kepala Sekolah/yang ditugasi dari SMP calon peserta didik sebelumnya akan mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran yang diminta dari semester 1 -5 secara daring.
- Calon peserta didik melakukan verifikasi nilai rapor yang telah diisikan. Jika terdapat kesalahan entri nilai, maka siswa dapat mengisi form laporan agar dilakukan perbaikan.
- Calon peserta didik melakukan Pra-Pendaftaran secara daring untuk memperoleh PIN di situs ppdbjatim.net dengan: Mengisi data, Mengunggah Ijazah/SKL, Kartu Keluarga, dan/atau Surat Keterangan Domisili, Menentukan titik lokasi rumah
Setelah seluruh data diunggah dan diverifikasi, maka calon peserta didik akan memperoleh PIN yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran PPDB secara daring di situs ppdbjatim.net. Calon peserta didik akan mengisi data, memilih sekolah tujuan, dan menggunggah berkas yang diperlukan sesuai jalur pendaftaran yang dipilih sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Sebagai tambahan, persyaratan dan berkas yang diperlukan dapat berbeda-beda sesuai dengan jalur masuk yang dipilih. Berikut persyaratan khusus yang perlu disiapkan oleh calon peserta didik:
Jalur Afirmasi:
1. Mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah berupa:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:
- Mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas yang diterbitkan instansi bersangkutan
- Mengunggah Surat Penugasan sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK bagi anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK.
Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Kejuaraan :
- Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi, dengan bukti fisik diverifikasi oleh dinas terkait.
Informasi lebih lanjut mengenai SMA Negeri 5 Surabaya dan pengumuman PPDB dapat dilihat di web PPDB dan web resmi sekolah (https://www.sman5surabaya.sch.id).