SMA Negeri 8 Ternate adalah salah satu sekolah kebanggaan Provinsi Maluku Utara dan sering menjadi pilihan favorit saat Penerimaan Peserta Didik Baru. Bagi yang bercinta-cita melanjutkan pendidikannya di SMA Negeri 8 Ternate, berikut informasi mengenai PPDB Provinsi Maluku Utara:
Syarat Pendaftaran PPDB
Persyaratan Umum:
- Calon peserta didik telah lulus SMP, SMP Terbuka, atau Mts
- Memiliki ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran baru
- Memiliki nilai rapor dari semester 1 sampai 5
- Bagi calon peserta didik dengan Program Paket B, memiliki ijazah dan STL yang lulus pada tahun pelajaran baru
- Usia calon peserta didik maksimal 21 tahun pada bulan penerimaan ppdb
- Menyertakan Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Persyaratan khusus berdasarkan jalur pendaftaran:
Jalur Zonasi
- Hanya berlaku pada wilayah Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan
Jalur Afirmasi
- Harus dibuktikan dengan menyertakan bukti kartu PIP yang asli dan surat pernyataan bermaterai oleh orang tua dan peserta didik
Jalur Prestasi
- Jalur prestasi akademik memberlakukan penilaian dengan jumlah nilai tertinggi pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris
- Untuk jalur prestasi non akademik diwajibkan menunjukkan sertifikat atau piagam penghargaan lomba, baik akademik mapun non akademik pada tingkat Internasional, tingkat Nasiona, tingkat Provinsi, atau tingkat Kabupaten.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
- Disertai dengan surat pindah tugas atau surat mutasi orang tua/wali dari instansi terkait
Jalur Pendaftaran PPDB
Pendaftaran PPDB Provinsi Maluku Utara untuk tingkat SMA dilakukan melalui 4 jalur yaitu:
- Jalur Zonasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Perpindahan Orang Tua
- Jalur Prestasi
Calon peserta didik hanya diijinkan mendaftar satu kali dan tidak dapat mencabut pendaftarannya kembali, untuk setiap jalur pendaftaran. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
Alur Pendaftaran PPDB
- Tahap pendaftaran PPDB jenjang SMA yang harus dilalui calon peserta didik baru adalah: Pendaftaran online PPDB,
- Verifikasi Pendaftaran
- Pengumuman Hasil Tahap I
- Seleksi
- Pengumuman Hasil Akhir
- Daftar Ulang
PENDAFTARAN DAN MEKANISME SELEKSI
- Calon peserta didik baru menyiapkan berkas pendaftaran yang dipersyaratkan
- Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB Online yang telah ditunjuk pemerintah
- Calon peserta didik mengajukan pendaftaran secara mandiri dengan mengisi formulir dan biodata diri secara online maupun offline dengan tetap memperhatikan prosedur dan protokol COVID 19
- Calon peserta didik mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih dan ketentuan yang diminta
- Calon peserta didik memilih sekolah tujuan dengan mengutamakan tempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan
- Setelah memastikan seluruh data yang dimasukkan lengkap dan benar, calon peserta didik dapat menyimpan datanya dan mencetak bukti pengajuan pendaftaran
- Berkas akan diverifikasi oleh operator secata online
- Hasil seleksi dapat dilihat secara online di laman situs yang sama.
Mekanisme tahapan seleksi berdasarkan jalur pendaftaran adalah sebagai berikut:
Jalur Zonasi
- Jarak terdekat domisili calon siswa dengan sekolah
- Usia tertinggi calon siswa
Jalur Afirmasi
- Kepemilikan Kartu PIP
- Jarak terdekat domisili calon siswa dengan sekolah
- Usia tertinggi calon siswa
Jalur Prestasi
- Prestasi akademik berdasarkan jumlah nilai tertinggi
- Penghargaan lomba akademik/non akademik
- Jarak terdekat domisili calon siswa dengan sekolah
- Usia tertinggi calon siswa
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
- Kepemilikan surat pindah orang tua
- Jarak terdekat domisili calon siswa dengan sekolah
- Usia tertinggi calon siswa
PENGUMUMAN DAN PENDAFTARAN ULANG
- Pengumuman hasil seleksi PPDB akan diumumkan secara terbuka melalui laman situs resmi PPDB
- Peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang dengan mengisi form yang tersedia di portal resmi sekolah tujuan
- Apabila peserta didik yang diterima tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri
- Apabila pada peserta didik baru yang sudah diterima ditemukan adanya kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Petunjuk Teknis PPDB maka peserta didik dinyatakan gugur
Pengumuman terbaru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipantau melalui situs resmi pemerintahan Provinsi Maluku Utara atau melalui portal resmi sekolah SMA Negeri 8 Ternate di https://www.sman8ternate.sch.id/