SMA Negeri Siwalima Ambon membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk menjaring calon peserta didik yang memiliki kesungguhan dalam kegiatan belajar dan bersosialisasi dengan baik di lingkungan sekolah maupun asrama. Bagi yang tertarik, berikut informasi rujukan mengenai PPDB yang diadakan untuk SMA Negeri Siwalima Ambon:
Syarat Pendaftaran PPDB
Persyaratan Umum:
- Calon peserta didik adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Calon peserta didik telah lulus ujian SLTP/setingkat tahun pelajaran baru
- Calon peserta didik memiliki nilai rapor semester 1 – 5 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA nilai minimalnya 80
- Usia calon peserta didik maksimal 17 tahun saat awal tahun pelajaran baru
- Calon peserta didik sehat jasmani dan rohani serta memiliki tinggi dan berat badan proposional, dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Calon peserta didik disertai dengan surat penyataan dari orang tua/wali mengenai kesediaan tinggal di asrama dan mampu memenuhi peraturan sekolah
- Bukti prestasi akademik atau non akademik di tingkat internasional, nasional, atau lokal yang disertai dengan surat keterangan prestasi atau peringkat kelas dari Kepala Sekolah asal, jika ada
- Calon peserta didik yang tidak mampu atau dengan penghasilan dibawah 1 juta dapat menyertakan surat keterangan tidak mampu dari orang tua/wali dan membuktikan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Harapan Sejahtera (KHS)
Jalur Pendaftaran PPDB
Pendaftaran PPDB SMA Negeri Siwalima hanya tersedia 1 jalur dengan dua tahapan seleksi yang harus dipenuhi calon peserta didik. Tahapan seleksi yang dimaksud adalah:
- Tahap I : Selesi Administrasi
- Tahap II : Tes Akademik
Alur Pendaftaran PPDB
Proses pendaftaran PPDB SMA Negeri Siwalima dilakukan secara luring daring (online) dan (offline) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID 19. Pendaftaran secara daring dilakukan melalui portal PPDB resmi yang ditunjuk SMA Negeri Siwalima.
Tahap pendaftaran bagi peserta didik baru SMA Negeri Siwalima Ambon adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran
- Seleksi Administrasi
- Pengumuman Hasil Tahap I
- Seleksi Akademik
- Pengumuman Hasil Kelulusan Peserta Didik
- Pendaftaran Ulang
PENDAFTARAN DAN SELEKSI ADMINISTRASI
- Calon peserta didik mengakses portal PPDB secara mandiri dan membuat akun
- Calon peserta didik melengkapi formulir data diri dengan benar
- Bagi calon peserta didik dengan penghasilan orang tua/wali dibawah 1 juta atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Harapan Sejahtera (KHS) mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu
- Mengunggah Surat Keterangan Prestasi dan Surat Keterangan Peringkat Kelas
- Mengunggah nilai rapor semester 1 sampai dengan 5 dengan format yang telah ditentukan
- Calon peserta didik melengkapi alamat domisili dan kontak dengan lengkap menggunakan Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota serta memasukkan jarak dan waktu tempuh ke sekolah
- Calon peserta didik melengkapi data orang tua/wali
- Setelah memastikan data telah diisi lengkap dan benar, peserta didik dapat menyimpan data pendaftaran
- Panitia sekolah akan melakukan verifikasi administrasi
PENGUMUMAN SELEKSI TAHAP I DAN SELEKSI AKADEMIK
- Pengumuman hasil seleksi tahap I / seleksi administrasi akan diumumkan melalui portal PPDB sesuai dengan jadwal yang ditentukan
- Bagi calon peserta didik yang lolos seleksi tahap I diwajibkan memilih tempat tes dan mencetak kartu tes yang dapat diunggah di portal PPDB
- Bagi calon peserta didik yang tidak memilih tempat tes dan mencetak kartu peserta maka dianggap mengundurkan diri
- Seleksi tahap II / seleksi akademik akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan
- Tes yang diujikan meliputi Tes Potensi Akademik, bidang studi Matematika, dan Bahasa Inggris, dengan indikator: kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan analitis, kemampuan menyerap informasi, daya juang, dan kepribadian
- Pengumuman kelulusan seleksi tahap II akan diumumkan melalui portal PPDB
- Peserta didik yang dinyatakan lolos wajib melakukan registrasi ulang dengan: Mengisi form data diri secara daring, Mengunggah Surat Penyataan Orang Tua dan Peserta Didik, Menyertakan surat keterangan berbadan sehat, Mengunggah surat keterangan orang tua tidak mampu, Mengunggah keterangan rata-rata nilai rapor
- Menyertakan sertifikat prestasi, surat keterangan prestasi, atau surat keterangan peringkat kelas dari sekolah asal
Bagi peserta didik yang tidak melakukan registrasi ulang maka dianggap mengundurkan diri Informasi terbaru mengenai PPDB SMA Negeri Siwalima Ambon dapat diikuti di https://smansiwalimaambon.sch.id/ pengumuman dapat diakses melalui https://smasiwalima.sch.id/pengumuman/