Link Pengumuman Hasil Kelulusan SKD CPNS Lanjut Tes SKB 2025/2026 - Tahun ini menjadi tahun yang paling berkesan bagi yang sudah lulus passing grade SKD, meski lulus batas minimal nilai SKD belum menjamin kelulusan oleh sabab itu setiap peserta yang sudah mengikuti tes wajib menunggu pengumuman apakah masuk pemeringkatan atau tidak, ketentuan kelulusan SKD akan dihitung 3 kali formasi.
Jika formasi yang dibutuhkan 1 maka yang akan lulus SKD nilai peringkat tertinggi nomor 1,2 dan 3 sementara sisanya meski lulus nilai minimal SKD tidak bisa mengikuti tes SKB, bobot nilai dari SKD adalah 40 % sedangkan untuk SKB 60 % terdiri dari CAT SKB, Wawancara, Tes Praktek Kerja dan kelengkapan berkas persyaratan termasuk berat badan ideal.
Untuk formasi pusat akan mencakup seleksi tersebut, kebijakan P3K berimbas pada sedikit formasi daerah yang dibuka, jadi banyak lulusan baru atau yang belum honor memilih formasi CPNS Pusat dimana seperti kementerian. Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai kapan dan dimana Pengumuman SKD.
Ada dua cara untuk mengetahui hasil pengumuman SKD CPNS tahun ini yaitu silahkan kunjungi situs resmi https://sscasn.bkn.go.id klik pada menu "Layanan Informasi" kemudian klik "Hasil SKD CPNS" cari sesuai formasi yang diikuti.
- https://sscasn.bkn.go.id
Khusus untuk formasi CPNS pusat apabila tidak menemukan hasil SKD pada web resmi sscasn dapat menunjungi situs resmi masing masing badan, lembaga, ataupun kementerian link pengumuman SKD Pusat dapat dicek melalui situs resmi dibawah ini untuk pencarian cepat silahkan klik CTRL F masukan nama formasi dan kunjungi web resmi, cari pada kolom pencarian dengan katagori CPNS.
Pengumuman SKD CPNS Lembaga, Badan, Kementerian CPNS Pusat
- cpns.dephub.go.id
- casn.kemkes.go.id
- rekrutmen.kemendag.go.id
- rekrutmen.kemenperin.go.id
- maritim.go.id/pengumuman-cpns-2/
- ropeg.menlhk.go.id/CASN2021/
- casn.esdm.go.id/
- cpns.pertanian.go.id/
- casn.kemenag.go.id/
- infocpns.kemendagri.go.id/
- cpns.kemendesa.go.id/
- kemenpppa.go.id
- atrbpn.go.id
- cpns.kemenkumham.go.id/
- cpns.pu.go.id
- kemenparekraf.go.id/pengumuman
- e-cpns.kemlu.go.id/
- kemhan.go.id/
- bumn.go.id/
- kominfo.go.id/content/all/pengumuman
- rekrutmen.bappenas.go.id/cpns/
- www.ropeg.kkp.go.id/indeks-pengumuman
- cpns.big.go.id
- www.bmkg.go.id/cpns
- basarnas.go.id/arsip/shorts/cpns
- www.bnpt.go.id
- bpip.go.id/bpip/publikasi/1073/seleksi-cpns.html
- cpns.bpk.go.id
- cpns.pom.go.id
- www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/rekrutmen-cpns
- cpns.bps.go.id/
- bssn.go.id/cpns/
- bssn.go.id/cpns/
- bsn.go.id
- cpns.batan.go.id
- rekrutmen.kejaksaan.go.id
- cpns.kemdikbud.go.id/
- cpns.polri.go.id
- casn.brin.go.id
- cpns.mahkamahagung.go.id
- www.dpr.go.id/cpns
- cpns.perpusnas.go.id
Pengumuman SKD CPNS Daerah
Khusus yang memilih formasi daerah dapat diakses melalui situs resmi BKD/BKPSDMD masing masing daerah sesuai formasi yang dipilih.
Bobot Kelulusan SKB
- Tes CAT SKB 30%
- Tes Wawancara 20% (formasi cpns pusat)
- Tes Praktek Kerja 10%
- Berat Badan Ideal 10%
Kelengkapan Berkas SKB
- Hasil Cek Kesehatan dari rumah sakit pemerintah di daerah (jika ada) tidak semua formasi
- Kartu Ujian SKD yang sudah di tanda tangani panitia namun jika hilang bisa print ulang.
- Tes Jasmani Untuk beberapa formasi saja (selama pendemi ditiadakan)
Langkah selanjutnya apabila sudah lulus SKD dan masuk pemeringkatan dapat mempersiapkan mengikuti tes SKB CAT, Wawancara dan tes praktek kerja sesuai jadwal yang sudah ditentukan untuk kelengkapan berkas adminstrasi harus semuanya dilengkapi.
Bagi formasi yang mewajibkan mengikuti tes kesahatan dapat dilakukan di rumah sakit milih pemerintah daerah, jangan lupa nomor peserta SKD juga di bawa, jika sudah hilang bisa print ulang, ikuti semua rangkaian tes SKB yang sudah di jadwalkan.
Ketentuan bobot SKD sudah dibahas diatas yaitu 40% peserta yang tidak mengikuti SKB dipastikan tidak lolos CPNS karena bobot kelulusan lebih tinggi di SKD sebesar 60% semoga informasi terkait dengan link pengumuman SKD bisa membantu dan admin peserta yang sudah lulus SKD bisa lulus SKB amin.