- Tahap 1 Pencairan akan dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Januari
- Tahap 2 Pencairan paling lambat tanggal 1 April - 30 Mei
- Tahap 3 Pencairan paling lambat tanggal 31 Agustus - September
Semua pencairan dana bos sesuai jadwal batas paling lambat dengan catatan kepala sekolah harus melengkapir beberapa persyaratan dan memastikan semua kendala diselesaikan sesuai dengan batas waktu akhir pelaporan, jauh lebih baik jika laporan dibuat sebelum mendekati batas akhir penyerahan berkas, terdapat beberapa masalah yang sering muncul disebabkan belum cair BOS untuk lebieh jelas simak selengkapnya seperti berikut ini :
Pencairan Dana BOS Kemdikbud
- Terdapat batas waktu pergeseran setelah batas cut off laporan, bagi sekolah yang sudah melakukan pelaporan dianggap belum laporan, solusi yang harus dilakukan segera lakukan singkronisasi ulang terkait laporan.
- Belum menyampaikan laporan tahap selanjutnya sesuai dengan aturan sampai batas waktu penyampaian laporan realiasasi.
- Rekening tidak valid atau mati karena sistem.
- Belum menyampaikan pelaksanaan rekonsiliasi sisa Dana BOS bagi yang sisa.
- Pemerintah perlu menyampaikan berita acara Rekonsiliasi sisa dana Bos tahun sebelumnya.
- Bagi Dinas pendidikan atau depak yang belum menyampaikan berita acara Rekonsiliasi maka menyaluran tidak dapat dilakukan.
- Link pencairan dana BOS https://bos.kemdikbud.go.id/rekap/pencairan
Tanggal dan penetapan pencairan dapat dicek melalui akun masing-masing kepala sekolah dan pastikan semua masalah pelaporan sudah disampaikan atau sesuai dengan yang tertera poin diatas.
Pencairan Dana BOS Kemenag
- Alur pencairan dana BOS Kemenag Login Portal BOS Mengunakan akun emis Pendis.
- Membuat perjanjian kerjasama sesuai dengan templet yang ada.
- Uplouad dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
- Cetak Buti terima upload dokumen persyaratan.
- Mandrasah melaporkan penggunaan dana bos via portal https://bos.kemenag.go.id.
- Bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.
- Kepala sekolah atau yang diwakili datang ke bang membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.
- Menyempaikan laporan sebelum batas akhir pengunggahan dokumen.
Kendala pelaporan terjadi biasanya karena waktu pelaporan yang sudah melewati batas akhir, atau biasanya banyak terjadi kepada kepala sekola baru yang belum memiliki pengalaman dalam urasan pelaporan.
Selain itu terkadang masalah teknik yang terjadi karena kondisi geografis dari wilayah sekolah jauh dari akses internet atau jauh dari akses dinas setempat seringkali membuat banyak kendala terutama masalah laporan, semoga kedepan tidak terjadi masalah terkait dengan pencairan dana bos.
Khusus bagi sekolah yang belum mendapat pengumuman pencairan melalui online dapat melakukan kompirmasi sebelum batas waktu akhir, atau cek kembali biasanya jika ada perubahan batas akhir pelaporan seringkali sekolah yang sudah melakukan pelaporan dianggap belum melakukan pelaporan oleh sistem, langkah yang harus dilakukan melakukan pelaporan ulang.