HOME · PTN · SNBP · SNBT · PTKIN · POLTEK · BEASISWA · KARIR · PTK · PTS · PPDB · PENGUMUMAN · UKT · CPNS · JALUR MANDIRI

Solusi Kendala Pencairan Dana BOS Kemdikbud & Kemenag 2025/2026


Solusi Kendala Pencairan Dana BOS Kemdikbud & Kemenag 2025/2026 - Budaya membuat laporan untuk pencairan dana bos oleh bendahara maupun kepala sekolah biasanya dengan sistem kebut semalam sebelum waktu mepet-mepet, untuk laporan belum dibuat, karena rata-rata sekolah memiliki pola pelaporan yang sama membuat data menumpuk tidak jarang ada beberapa penundaan pencairan dana bos karena banyaknya data yang dilaporkan mepet-mepet batas akhir laporan.
 
Jadi tidak heran jika berkas pelaporan lambat terkompirmasi pada akhirnya akan menyebabkan beberapa kendala seperti dana bos tahap berikutnya lambat cair bahkan tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Kita tidak sepenunya menyalahkan sekolah atau kepala sekolah, karena sistem pelaporan keuangan bos memang sangat ribet dan menguras banyak waktu dan tenaga.
 

Hal itu dibuktikan dengan banyak sekolah yang rata-rata lambat dalam menyampaikan laporan, seharusnya sistem pelaporan harus dibuat lebih sederhana dengan harapan dapat lebih cepat dan mudah dilaporkan namun tidak mengabaikan faktor lain yang bisa menyebakan pelanggaran terhadap penyalagunaan laporan.
 
Untuk sekolah yang berada di daerah biasanya kepala sekolah lambatnya laporan disebabkan karena tugas mengarang bebas belum selesai, atau istilahnya de power of kepepet belum muncul kalau sudah ada teguran baru mulai begerak cepat untuk menyelesaikan.
 
Pencairan Dana Bos Kemdikbud maupun Dana BOS Kemenag juga sama, bagi kepala sekolah harus memperhatikan beberapa hal terkait kendala yang sering terjadi menyebabkan pencairan dana bos tertunda atau tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, Untuk lebih jelas admin akan memberikan beberapa informasi lengkap terkait dengan pencairan dana bos sesuai dengan tahap.
 
 
Jadwal Pencairan Dana BOS Kemdibud & Kemenag
  1. Tahap 1 Pencairan akan dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Januari
  2. Tahap 2 Pencairan paling lambat tanggal 1 April - 30 Mei
  3. Tahap 3 Pencairan paling lambat tanggal 31 Agustus - September

Semua pencairan dana bos sesuai jadwal batas paling lambat dengan catatan kepala sekolah harus melengkapir beberapa persyaratan dan memastikan semua kendala diselesaikan sesuai dengan batas waktu akhir pelaporan, jauh lebih baik jika laporan dibuat sebelum mendekati batas akhir penyerahan berkas, terdapat beberapa masalah yang sering muncul disebabkan belum cair BOS untuk lebieh jelas simak selengkapnya seperti berikut ini :

 

Pencairan Dana BOS Kemdikbud

  1. Terdapat batas waktu pergeseran setelah batas cut off laporan, bagi sekolah yang sudah melakukan pelaporan dianggap belum laporan, solusi yang harus dilakukan segera lakukan singkronisasi ulang terkait laporan.
  2. Belum menyampaikan laporan tahap selanjutnya sesuai dengan aturan sampai batas waktu penyampaian laporan realiasasi. 
  3. Rekening tidak valid atau mati karena sistem. 
  4. Belum menyampaikan pelaksanaan rekonsiliasi sisa Dana BOS bagi yang sisa. 
  5. Pemerintah perlu menyampaikan berita acara Rekonsiliasi sisa dana Bos tahun sebelumnya. 
  6. Bagi Dinas pendidikan atau depak yang belum menyampaikan berita acara Rekonsiliasi maka menyaluran tidak dapat dilakukan.
  7. Link pencairan dana BOS https://bos.kemdikbud.go.id/rekap/pencairan

Tanggal dan penetapan pencairan dapat dicek melalui akun masing-masing kepala sekolah dan pastikan semua masalah pelaporan sudah disampaikan atau sesuai dengan yang tertera poin diatas.

 

Pencairan Dana BOS Kemenag

  1. Alur pencairan dana BOS Kemenag Login Portal BOS Mengunakan akun emis Pendis. 
  2. Membuat perjanjian kerjasama sesuai dengan templet yang ada. 
  3. Uplouad dokumen persyaratan dan ajukan validasi. 
  4. Cetak Buti terima upload dokumen persyaratan. 
  5. Mandrasah melaporkan penggunaan dana bos via portal https://bos.kemenag.go.id
  6. Bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan. 
  7. Kepala sekolah atau yang diwakili datang ke bang membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.
  8. Menyempaikan laporan sebelum batas akhir pengunggahan dokumen.

 

Kendala pelaporan terjadi biasanya karena waktu pelaporan yang sudah melewati batas akhir, atau biasanya banyak terjadi kepada kepala sekola baru yang belum memiliki pengalaman dalam urasan pelaporan.

Selain itu terkadang masalah teknik yang terjadi karena kondisi geografis dari wilayah sekolah jauh dari akses internet atau jauh dari akses dinas setempat seringkali membuat banyak kendala terutama masalah laporan, semoga kedepan tidak terjadi masalah terkait dengan pencairan dana bos.

Khusus bagi sekolah yang belum mendapat pengumuman pencairan melalui online dapat melakukan kompirmasi sebelum batas waktu akhir, atau cek kembali biasanya jika ada perubahan batas akhir pelaporan seringkali sekolah yang sudah melakukan pelaporan dianggap belum melakukan pelaporan oleh sistem, langkah yang harus dilakukan melakukan pelaporan ulang.