Cara Pendaftaran Akun & Login Pendataan-nonasn.bkn.go.id 2024/2025 Pelamar PPPK
Instansi
- Operator dari masing-masing instansi melakukan pendataan terkait honorer yang masih bekerja sampai saat ini berdasarkan aturan yang berlaku saat ini
- Setiap instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi data di input dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN
- Melakukan finalisasi data hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
- Setiap instansi wajib upload surat pertanggung jawaban mutlak.
Tenaga Non ASN
- Setelah di daftarkan Tenaga Non ASN dapat membuat akun pendataan di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
- Melakukan pengecekan, melengkapi data dan kompirmasi terkait riwayat kerja masing-masing
- Setelah data berhasil di input tenaga non ASN dapat mencetak resume kartu pendataan Non ASN
- Semua proses akan dinyatakan selesai apabila instansi sudah melakukan finalisasi data.
- Untuk yang pribadi belum diinput atau mengalami kendala harap melaporkan hal tersebut sebelum batas penutupan pendataan tenaga Non ASN
Setelah dipastikan terdata melalui pemetaan Tenaga Non ASN dapat melanjutkan proses pendaftaran dari masing-masing instansi, pada kesempatan kali ini admin akan membahas mengenai proses pendaftaran PPPK, dimana kebutuhan untuk PPPK memiliki jumlah yang cukup besar, sekitar ratusan ribu tenaga non ASN yang terdata.
Nantinya semua calon PPPK yang sudah terdata dapat semuanya mendaftar, dengan ketentuan rekrutmen PPPK sesuai dengan katagori pelamar prioritas, seperti lama masa kerja, usia saat mendaftar, memiliki sertifikat profesi tertentu. Hanya saja untuk memastikan lulus PPPK harus mencapai ambang batas nilai yang sudah ditetapkan pemerintah. berikut proses pendaftaran PPPK.
Alur User THK II & Pegawai Non ASN.
- Buat Akun.
- Melakukan pembuatan akun pendaftaran dengan catatan semua data sudah di daftarkan oleh instansi masing-masin.
- Pengecekan indentitas oleh sistem.
- Lengkapi Data seperti KTP dan pas foto.
- Cetak Kartu informasi pendaftaran.
Alur User THK II & Pegawai Non ASN.
- Login.
- Isi Biodata.
- Lengkapi Data Riwayat atau Bukti Pembayaran.
- SK Jabatan.
- View Resume THK II.
- Cetak Kartu Pendataan.
Setelah berhasil melakukan pendataan, tinggal tunggu proses pendaftaran PPPK melalui atau BKN, pendaftaran PPPK dapat melalui Instansi terkait atau bisa menggunakan pendataan yang dilakukan sebelumnya.
Untuk informasi pendaftaran PPPK ditunggu saja update informasinya. Saat ini yang perlu dilakukan adalah melakukan pendataan, bagi yang tidak melakukan pendataan maka dipastikan tidak bisa mengikuti proses seleksi PPPK, karena hanya mereka yang terdaftar pada sistem pendataan saja yang bisa mengikuti PPPK, sekaligus data tersebut menjadi bukti bahwa memang benar sebagai honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.