Cara Pendaftaran Akun & Login Pendataan-nonasn.bkn.go.id 2025/2026 Pelamar PPPK


Cara Pendaftaran Akun & Login Pendataan-nonasn.bkn.go.id 2025/2026 Pelamar PPPK - Melalui sistem pendataan Non ASN diharapkan semua instansi pemerintah dapat melaporkan semua tenaga honorer, harapannya kedepan tidak ada lagi pelamar siluman PPPK yang ikut mendaftar, pendataan ini dilakukan untuk memastikan semua jumlah honorer dan tidak akan berubah hingga tahun depan, tujuannya agar jumlah honorer tidak terus bertambah, pada akhirnya semua yang memuhi kriteria pelamar prioritas dapat mengikuti tes PPPK.
 
Proses pendaftaran PPPK saat ini sedikit membingungkan karena, setiap pelamar yang memenuhi kriteria pendaftaran PPPK diwajibkan melakukan pendataan yang akan dilakukan terlebih dahulu oleh instansi tempat honor kemudian dilanjutkan pada proses pembuatan akun hingga login ke sistem pendataan non ASN.
 

 
Hasil pendataan akan digunakan untuk pendaftaran PPPK, masih belum mengetahui apakah proses tersebut menjadi satu atau nanti peserta wajib melakukan pendaftaran lain, saat ini yang harus dilakukan adalah melengkapi proses pendataan, baru kemudian setelah selesai tinggal mengikuti intruksi berikutnya.
 
Dengan adanya pendataan ini diharapkan tidak ada lagi kekeliruan data seperti banyak yang terjadi sebelumnya, pemerintah juga dapat dengan mudah mengkatagorikan pelamar berdasarkan prioritas yang sudah diatur Kemenpan, karena sistem PPPK akan di utamakan bagi pendaftar Prioritas yang memenuhi standar baik dari masa honor atau usia.
 
Selain mereka yang memiliki masa honor 2 tahun keatas, pelamar yang memiliki sertifikat profesi akan menjadi pendaftar PPPK Priortias, hanya saja akan terasa sia-sia jika semua data pelamar tidak diinput oleh instansi atau yang bersangkutan hingga selesai, dipastikan jika pendataan tenaga Non ASN tidak dilakukan maka tidak bisa mendaftar PPPK.
 
Berikut mekanisme pendaftaran pendataan PPPK dan persiapan yang harus dilakukan untuk lebih jelas simak berikut ini :
 

Instansi 

  1. Operator dari masing-masing instansi melakukan pendataan terkait honorer yang masih bekerja sampai saat ini berdasarkan aturan yang berlaku saat ini
  2. Setiap instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi data di input dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN
  3. Melakukan finalisasi data hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
  4. Setiap instansi wajib upload surat pertanggung jawaban mutlak.

 

Tenaga Non ASN

  1. Setelah di daftarkan Tenaga Non ASN dapat membuat akun pendataan di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
  2. Melakukan pengecekan, melengkapi data dan kompirmasi terkait riwayat kerja masing-masing
  3. Setelah data berhasil di input tenaga non ASN dapat mencetak resume kartu pendataan Non ASN
  4. Semua proses akan dinyatakan selesai apabila instansi sudah melakukan finalisasi data.
  5. Untuk yang pribadi belum diinput atau mengalami kendala harap melaporkan hal tersebut sebelum batas penutupan pendataan tenaga Non ASN

Setelah dipastikan terdata melalui pemetaan Tenaga Non ASN dapat melanjutkan proses pendaftaran dari masing-masing instansi, pada kesempatan kali ini admin akan membahas mengenai proses pendaftaran PPPK, dimana kebutuhan untuk PPPK memiliki jumlah yang cukup besar, sekitar ratusan ribu tenaga non ASN yang terdata.

Nantinya semua calon PPPK yang sudah terdata dapat semuanya mendaftar, dengan ketentuan rekrutmen PPPK sesuai dengan katagori pelamar prioritas, seperti lama masa kerja, usia saat mendaftar, memiliki sertifikat profesi tertentu. Hanya saja untuk memastikan lulus PPPK harus mencapai ambang batas nilai yang sudah ditetapkan pemerintah. berikut proses pendaftaran PPPK.

 

Alur User THK II & Pegawai Non ASN. 

  1. Buat Akun.
  2. Melakukan pembuatan akun pendaftaran dengan catatan semua data sudah di  daftarkan oleh instansi masing-masin. 
  3. Pengecekan indentitas oleh sistem. 
  4. Lengkapi Data seperti KTP dan pas foto. 
  5. Cetak Kartu informasi pendaftaran. 

 

Alur User THK II & Pegawai Non ASN. 

  1. Login.
  2. Isi Biodata. 
  3. Lengkapi Data Riwayat atau Bukti Pembayaran. 
  4. SK Jabatan. 
  5. View Resume THK II. 
  6. Cetak Kartu Pendataan. 

Setelah berhasil melakukan pendataan, tinggal tunggu proses pendaftaran PPPK melalui atau BKN, pendaftaran PPPK dapat melalui Instansi terkait atau bisa menggunakan pendataan yang dilakukan sebelumnya.

Untuk informasi pendaftaran PPPK ditunggu saja update informasinya. Saat ini yang perlu dilakukan adalah melakukan pendataan, bagi yang tidak melakukan pendataan maka dipastikan tidak bisa mengikuti proses seleksi PPPK, karena hanya mereka yang terdaftar pada sistem pendataan saja yang bisa mengikuti PPPK, sekaligus data tersebut menjadi bukti bahwa memang benar sebagai honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.