Pendaftaran PPPK Jawa Tengah 2024/2025


Pendaftaran PPPK Jawa Tengah 2024/2025 - Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia bahkan masuk dalam urutan 3 besar wilayah terpadat di Indonesia dilihat dari jumlah sebanyak 35 juta dan akan terus meningkat sepanjang tahun, dengan luas wilayah 32 ribu kilometer persegi. Semarang menjadi ibu kota provinsi. Dengan padatnya jumlah populasi kebutuhan pewagai pemerintah juga banyak dibutuhkan. Kebutuhan PPPK daerah masih di dominasi oleh kebutuhan tenaga pendidik, diikuti oleh tenaga kesehatan.

Selain itu kebutuhan PPPK juga datang dari dinas yang ada di wilayah Jawa Tengah, untuk mengcover layanan pemerintah Jawa Tengah tidak memang harus mengusulkan PPPK, berdasarkan hasil pendataan tenaga non ASN dari BKN, Jawa Timur menempati urutan 5 besar dengan kebutuhan PPPK terbesar di seluruh Indonesia.


Merupakan hal wajar jika Jawa Tengah membutuhkan banyak tenaga kerja pemerintah, karena banyak pusat pendidikan seperti sekolah dan layanan kesehatan serta layanan publik lainnya, karena pengurangan penerimaan CPNS, mengharuskan Jawa Tengah bertindak cepat. Jika tidak akan menambah masalah karena banyak ASN lama yang akan pensiun dalam waktu dekat.

Dilihat dari letak geografis dari Jawa Tengah memiliki 35 kabupaten kota yang tersebar dengan 6 kota dan 29 kabupaten, semua wilayah tersebut membutuhkan banyak sekali tenaga pendidikan dan kesehatan, akan sangat banyak tenaga PPPK yang harus di rekrut. Meski sudah beberapa kali melakukan rekrutmen PPPK sampai saat ini kebutuhan pegawai non ASN di lingkungan provinsi Jawa Tengah belum terpenuhi. Rincian kota kabupaten provinsi Jawa Tengah dapat dilihat dibawah ini :

  1. Kota Tegal 
  2. Kota Surakarta 
  3. Kota Semarang 
  4. Kota Salatiga 
  5. Kota Pekalongan 
  6. Kota Magelang 
  7. Kabupaten Wonosobo 
  8. Kabupaten Wonogiri 
  9. Kabupaten Temanggung 
  10. Kabupaten Tegal 
  11. Kabupaten Sukoharjo 
  12. Kabupaten Sragen 
  13. Kabupaten Semarang 
  14. Kabupaten Rembang 
  15. Kabupaten Purworejo 
  16. Kabupaten Purbalingga 
  17. Kabupaten Pemalang 
  18. Kabupaten Pekalongan 
  19. Kabupaten Pati 
  20. Kabupaten Magelang 
  21. Kabupaten Kudus 
  22. Kabupaten Klaten 
  23. Kabupaten Kendal 
  24. Kabupaten Kebumen 
  25. Kabupaten Karanganyar 
  26. Kabupaten Jepara 
  27. Kabupaten Grobogan 
  28. Kabupaten Demak 
  29. Kabupaten Cilacap 
  30. Kabupaten Brebes 
  31. Kabupaten Boyolali 
  32. Kabupaten Blora 
  33. Kabupaten Batang 
  34. Kabupaten Banyumas 
  35. Kabupaten Banjarnegara

Berdasarkan pendataan tenaga non ASN BKN, puluhan ribu tenaga honorer yang sudah terdaftar secara resmi yang akan mengikuti seleksi PPPK dengan kriteria 4 pelamar, Prioritas 1 mereka yang sudah dinyatakan lulus passing grade PPPK tahun lalu namun belum mendapatkan penempatan, akan menjadi kriteria pertama di dahulukan untuk lulus PPPK.

Kriteria pelamar 2 dan 3 honorer yang sudah mengabdi minimal 3 tahun dan memiliki usia tua akan menjadi prioritas selanjutnya lulus PPPK. Kriteria pelamar  umum mereka yang sudah honorer atau memiliki sertifikat profesi sesuai dengan formasi masing-masing. Untuk yang sudah dinyatakan lulus PPPK namun belum menempatan tidak perlu seleksi lagi.

Sedangkan prioriitas 2 dan 3 serta umum harus melakukan seleksi komptensi sesuai penetapan pemerintah, tidak ada pengangkatan otomatis, untuk bisa menjadi PPPK harus lulus passing grade, perlu belajar dan mampu mengerjakan soal tes sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Bagi yang ingin melakukan pendaftaran sebaiknya mengecek terlebih dahulu pendataan non asn BKN apakah sudah selesai mendaftar atau belum.

Setelah melakukan pendataan baik oleh institusi maupun perorangan setiap calon pendaftar PPPK harus melakukan tahapan pendaftaran seperti berikut ini :

Buat Akun SSCASN PPPK

  • Melakukan pembuatan akun SSCASN PPPK
  • Mengisi data pembuatan akun PPPK
  • Mengompirmasi pendaftaran Akun PPPK
  • Login akun SSCASN PPPK

Khusus untuk PPPK guru dapat mengecek proses pendaftaran melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Login 

  • Login menggunakan akun yang sudah ada
  • Isi data diri lengkap
  • Pilih Formasi sesuai dengan pendataan 
  • Upload Persyaratan
  • Kirim 
  • Cetak Kartu Ujian

 Mengikuti Tes

  • Proses tes akan dilaksanakan sesuai kateri kompetensi
  • Bagi yang tidak lulus tes tahap 1 dapat mengikuti sampai tahap 2 dan tahap 3.
  • Lulus dapat melakukan pemberkasan

Proses Pemberkasan

  • Menyerahkan berkas pendaftaran ke institusi
  • Menunggu proses penempatan
  • Jika sudah mendapatkan penempatan resmi menjadi PPPK
  • Masa kontrak 1 tahun akan diperpanjang otomatis apabila memenuhi syarat
  • Khusus untuk PPG Prajabatan masa kontrak 2 tahun
  • Apabila setelah habis masa kontrak tetap bertahan di formasi tersebut tidak menutup kemungkinan akan terus diperpanjang.
  • Sementara bagi yang mau pindah lokasi institusi harus mengikuti tahapan seleksi ulang.

 

Harapan pemerintah pusat maupun daerah penempatan PPPK tidak hanya sampai batas akhir kontrak tetapi terus mengabdi pada formasi lulusan seterusnya.