Bagi yang sudah mempersiapkan diri dan sudah memiliki bukti pendataan sebaiknya menunggu informasi pendaftaran PPPK, sudah terkonfirmasi bahwa pendaftaran PPPK tetap akan di urus oleh BKN, hanya butuh persiapan yang cukup matang. Untuk mendaftar PPPK Kemenag berikut informasi lengkapnya :
Pendaftaran PPPK
- Setelah berhasil melakukan pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN, nantinya data tersebut dapat tersingkronisasi dengan sistem pendaftaran PPPK secara otomatis.
- Bisa menggunakan akun tersebut atau membuat akun baru.
- Proses pendaftaran sejauh ini akan dibuka melalui website https://sscasn.bkn.go.id pilih menu PPPK.
- Setelah itu buat akun atau login langsung bagi yang sudah memiliki akun
- Lakukan pengisian biodata yang masih kosong
- Sisanya data akan langsung otomatis mengambil data pendataan tenaga non ASN terkait dengan data pekerjaan.
- Isi data lainnya hingga selesai.
- Tunggu proses verifikasi selesai
- Cetak bukti pendaftaran PPPK
Setelah selesai maka pelamar menunggu arahan dari Kementerian Agama untuk proses pendaftaran PPPK dan jadwal tes, sebagian besar berharap pendaftaran PPPK tidak ribet dapat menggunakan data pendataan dan langsung bisa mendaftar. Hanya saja ada mekanisme yang harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Basis data pendataan dapat digunakan untuk singkronisasi tetapi proses pendaftaran PPPK harus dilakukan seperti melamar CPNS pada umumnya. Untuk proses pendaftaran PPPK dapat mengikuti proses pelamar sesuai dengan katagori pelamar prioritas seperti berikut :
Pelamar PPPK Prioritas
- Guru honorer negeri dengan masa kerja honor 2 tahun keatas
- Guru Honorer swasta dengan masa kerja honore 2 tahun keatas
- Memenuhi nilai ambang batas saat tes
- Mencapai passing grade PPPK yang sudah ditetapkan
- Memiliki sertifikat profesi (Bagi yang memiliki)
- Masuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN BKN
Setelah melakukan pendaftaran setiap pelamar, dapat mengikuti tes, materi tes PPPK meliputi tes program studi masing-masing atau dikenal SKB, untuk bobot soal terdiri dari bidang studi masing-masing dan materi pedagogik dengan ketentuan sebegai berikut :
Tahapan Tes PPPK
- Tes Tahap 1 apabila lulus akan otomatis menjadi PPPK, sementara bagi yang tidak lulus dapat mengikuti tes tahap 2.
- Pelamar yang gagal tes tahap 1 dapat kembali mengikuti tes tahap 2.
- Jika masih belum lulus tes tahap 2 dapat mengikuti tes tahap 3 hingga lulus.
- Namun jika pada tes tahap 3 masih tidak lulus akan ada mekanisme penempatan sesuai dengan nilai ambang batas.
- Intinya kesempatan lulus PPPK terbuka lebar karena memiliki kesempatan 3 kali tes.
Itulah beberapa persiapan dan proses pendaftaran PPPK tahun ini, bagi yang masih menunggu pembukaan pendaftaran, harap bersabar tunggu saja dan ikuti semua tahapan pendaftaran hingga selesai. Semoga informasi yang admin berikan bermanfaat.