Bulan Berapa Pencairan PIP ? Apakah Bantuan PIP Akan Otomatis Lanjut Jika Anak Naik ke SMP dan SMA/SMK, Kuliah ?


Apabila masuk pada tahun ajaran baru di akhir tahun maka biasanya pencairan PIP pada bulan November-Desember bagi yang baru melakukan pembuatan rekening ke bank sedangkan untuk yang sudah rutin mendapatkan pencairan PIP akan cair pada Bulan Oktober. Informasi ini didapat dari pengalaman pribadi mengajukan PIP beberapa bulan yang lalu.

Untuk periode semester awal tahun biasanya akan cair pada awal hingga pertengahan tahun tergantung pencairan dari pusat, untuk memastikan apakah PIP yang diterima sudah cair silahkan dapat melakukan pengecekan secara berkala dari buku tabungan masing-masing bisa melalui ATM terdekat. Tidak terasa persiapan menuju tahun ajaran baru akan segera tiba.

Itu artinya kita akan mempersiapkan anak-anak untuk masuk ke fase jenjang sekolah yang lebih tinggi dari sebelumnya SD tahun ini akan masuk SMP, begitu juga untuk yang SMP akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK sederajat, dan terakhir yang sudah lulus SMA akan melanjutkan ke jenjang kuliah. Pertanyaan sederhananya adalah apakah Kartu PIP yang sudah dimiliki akan otomatis ketika siswa pindah ke jenjang sekolah berikutnya atau harus melalui pengajuan ulang ?

Banyak sekali pertanyaan serupa yang masuk ke admin bertanya apakah setelah SMP nanti anak langsung otomatis PIP nya lanjut atau melakukan pengajuan beru, jika di kota admin tinggal secara keseluruhan proses PIP tidak bisa otomatis ketika siswa bersangkutan sudah lulus dan masuk ke sekolah baru, perlu ada proses pemberitahuan kepada pihak sekolah dengan berbagai cara diantaranya sebagai berikut :

1. Memilih Jalur PPDB Afirmasi 

Ini langkah yang bisa diambil beberapa sekolah yang ada di kota besar akan dikordinir oleh operator untuk bisa mengikuti jalur afirmasi, tujuanya memberikan tahu ke sekolah baru bahwa selama ini sudah mendapatkan PIP dan ingin melanjutkan ke jenjang selanjutnya, proses pengajuan dilakukan secara adminstrasi sejak awal masuk dengan melampirkan nomor PIP dan kartu yang dimiliki baik tingkat SMP, dan SMA sama saja.

2. Memberi tahu sekolah setelah lulus.

Secara pribadi penerima PIP harus melaporkan bahwa dia memiliki PIP sebelumnya dan ingin mengajukan kembali jika siswa yang bersangkutan diterima melalui jalur PPDB reguler, intinya kita harus menginformasikan bahwa ingin mengajuka PIP karena sebelumnya rutin mendapatkan bantuan tersebut.

3. Jangan hanya diam dan menunggu

Banyak anak yang selama sekolah SD diurus dari sekolah dan mendapatkan PIP mereka pikir proses tersebut otomatis lanjut ketika masuk ke jenjang SMP dan SMA, dan orang tua memilih diam dan menunggu banyak PIP yang tidak keluar karena sekolah tidak mengetahui yang bersangkutan ternyata memiliki PIP. Pengajuan harus dilakukan melalui operator sekolah dengan melengkapi berkas yang diminta oleh pihak sekolah.

4. Khusus Penerima PIP lanjut ke KIP Kuliah 

Bagi yang selama SD, SMP, SMA/SMK sudah mendapatkan bantuan PIP dan berencana mau ikut kembali ke KIP Kuliah harus kembali mendaftar melalui website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan mengikuti salah satu jalur masuk SNBP maupun SNBT apabila lulus maka akan menerima KIP persyaratan utama memiliki nomor PIP.

Secara umum proses PIP memiliki dua jalur yaitu PIP reguler dan PIP Aspirasi DPR apa beda kedua bantuan ini berikut rincian lengkapnya :

PIP Reguler

Pengajuan PIP reguler melalui operator sekolah dengan melengkapi berkas seperti surat ketarangan tidak mampu dari kelurahan atau desa, siswa yatim atau piatu, memiliki kartu bantuan lain, orang tua di PHK bekerja dan tidak memiliki penghasilan lagi, siswa yang tinggal dengan nenek atau keluarga selain orang tua. Proses ini akan dilakukan melalui sekolah.

PIP Aspirasi DPR

Beberapa hari yang lalu ada tetangga yang dipanggil oleh operator sekolah untuk datang menghadiri sosialisasi PIP Aspirasi yang diberikan oleh anggota DPR terpilih di dapil masing-masing. Banyak yang berhak menerima PIP tetapi karena kuotanya terbatas banyak yang tidak mendapatkan, maka sekolah melalui operator akan memilih siapa saja yang berhak menerima PIP Aspirasi.

Perbedaan kedua PIP ini terletak pada pengajuan jika PIP reguler bisa langsung operator sekolah sedangkan PIP Aspirasi DPR harus melalui anggota DPR terpilih pada dapilnya, dan dari pencairannya banyak juga yang tidak berlanjut hanya satu kali dapat banyak juga yang rutin. 

Secara umum proses pengajuan PIP tidak bisa otomatis berlanjut, jika naik jenjang maka harus diberi tahu ke sekolah dan melakukan pengajuan ulang terlebih dahulu, paling aman dan ringkas adalah dengan mengikuti jalur afirmasi dari awal PPDB agar semua data PIP yang dimiliki bisa dilanjutkan, sementara untuk PIP ke KIP harus melalui tes yang cukup ketat apabila dinyatakan lulus baru bisa menerima KIP.

Demikian informasi yang bisa admin berikan semoga bermanfaat, jangan lupa untuk terus update mempersiapkan pada tahun ajaran baru, jangan sampai karena tidak memiliki informasi anak-anak tidak mendapatkan bantuan PIP.