PPPK Kemenag 2024 Guru Madrasah Swasta Apakah Bisa Mendaftar ?


PPPK Kemenag 2024 Guru Madrasah Swasta Apakah Bisa Mendaftar ?- Animo masyarakat yang tinggi terhadap sekolah swasta keagamaan islam terhitung sangat tinggi, hal ini berbanding lurus dengan tingginya permintaan guru swasta setiap tahun, mayoritas madrasah mematok gaji tinggi, setara UMR bahkan banyak yang menggaji gurunya dengan nominal sama dengan PNS pada umumnya.

Hal ini sesuai dengan tujuan sekolah madrasah swasta yang ingin menciptakan sekolah berkualitas melalui upaya meningkatkan kwalitas guru mereka, binaan sekolah swasta ini memiliki kompetensi yang luar biasa bahkan beberapa sekolah unggulan yang ada di daerah maupun kota selalu ada sekolah unggulan dari madrasah swasta.

Rekrutmen guru yayasan tetap yang cukup tinggi standarnya menjadi salah satu hal penting jika ingin mengajar dengan gaji tinggi. Setiap tahun yayasan akan terus membina guru mereka untuk menghasilkan pendidikan yang berkualitas. Saat ini sekolah swasta berada pada kondisi yang tidak menguntungkan pada satu sisi mereka sudah menghabiskan banyak biaya dan tenaga untuk membina guru mereka.

Setelah memiliki kompetensi mereka meminta izin kepada yayasan untuk diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK tahun ini, beberapa sekolah yang sudah memiliki perjajian kerja dari awal akan mengalami kesulitan untuk menjaga guru terbaik mereka tidak ikut PPPK. Namun jika tidak diizinkan ikut maka hal ini berdampak serius terhadap nasib dan masa depan seseorang.

Pengalaman admin yang sudah mengajar cukup lama di sekolah swasta memberikan pengalaman berharga apakah guru dari madrasah swasta dibawah kemenag bisa ikut serta dalam seleksi PPPK, jika ditanya bisa atau tidak maka tegas sesuai dengan aturan guru mandrasah swasta bisa mengikuti dengan memenuhi syarat memiliki izin surat keterangan aktif mengajar dari kepala yayasan.

Pertanyaan nya adalah apakah Yayasan tempat guru tersebut mengajar memberikan izin atau tidak, jika tidak maka dipastikan guru yang mengajar di madrasah tidak bisa ikut PPPK, hal ini sangat bergantung pada pimpinan Yayasan tempat guru mengajar secara umum terdapat dua jenis madrasah swasta :

1. Madrasah Gaji Kecil Tetapi Bebas Ikut PPPK

Ada beberapa madrasah yang tidak terlalu besar jika ingin mengajar kita di bebaskan bahkan diperbolehkan untuk mengajar pada dua sekolah yang sama karena mereka merasa gaji yang diberkan kepada guru tidak terlalu besar dan memberikan waktu mengajar lebih singkat dan memberikan kesempatan guru untuk mencari tambahan gaji di luar sekolah. Hal ini sama seperti pengalaman admin bahkan di group sekolah akan di inforkan dan dibantu melengkapi berkas.


2. Madrasah Gaji Diatas UMR Tidak Bisa Ikut PPPK

Realita di lapangan ada banyak sekolah unggulan dibawah Kemenag yang mengaji dan memberkan fasilitas terhadap guru setara dengan PNS dengan berbagai jaminan lainnya namun guru tidak boleh mengikuti tes CPNS maupun PPPK, hanya ada dua pilihan berhenti menjadi guru di sekolah tersebut dan ikut PPPK atau bertahan dan tetap menjadi guru Yayasan.

Wajar saja jika banyak sekolah madrasah tidak ingin kehilangan guru terbaik mereka yang sudah lama di bina dan sudah baik secara kompetensi, karena Yayasan sudah banyak mengorbankan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Untuk itu jika ada rencana lain untuk ikut PPPK maka harus dapat memilih sekolah yang bisa mengizinkan.

Dengan segala resiko yang harus diterima, apapun keputusan tergantu pada pimpinan sekolah masing-masing, karena ada penyebutan pendaftaran dan pendampingan seleksi PPPK artinya memang membutuhkan dukungan penuh dari Yayasan termasuk izin dan lainnya. Semoga informasi yang admin berikan bermanfaat.